Ary Egahni Ben Bahat Jadi Tersangka Korupsi, Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem di kantor KPK, Jakarta, dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Politik - Politikus Nasdem Ary Egahni Ben Bahat ternyata sudah menyatakan mundur sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun telah mundur dari jabatan di partai dan sebagai Anggota DPR. 

"Ya dia sudah mundur, sebelum diperiksa KPK," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, Kamis, 30 Maret 2023. 

Hermawi menyampaikan setiap kader Nasdem menandatangani pakta integritas sebelum bergabung ke dalam partai. Ia menyebut status tersangka Ary membuat yang bersangkutan tak berhak lagi sebagai anggota DPR RI.

"Begini, setiap anggota DPR Nasdem pasti menandatangani pakta integritas, berbunyi jika berstatus tersangka dalam perkara korupsi maka yang bersangkutan harus mundur dari DPR," jelasnya.

KPK saat merilis Ary Egahni dan suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Menurutnya, jika tidak mundur maka kartu tanda anggota (KAT) akan dicabut. 

"Artinya status keanggotaan Nasdem dan status DPR-nya gugur. Dalam kasus Bu Ary, hari Senin kemarin dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Begitu," kata Hermawi.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam persoalan ini, Partai Nasdem tak akan beri pendampingan hukum terhadap Ary Egahni. Ary dipersilakan mencari kuasa hukumnya sendiri.

KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

"Dia sudah punya lawyer sendiri, lawyer profesional," kata Hermawi.

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Diperiksa KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi Hasto PDIP

Seperti diketahui, Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan dugaan korupsi bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Status Ary Egahni merupakan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem periode 2019-2024 dari daerah pemilihan atau dapil Kalimantan Tengah. Dengan mundurnya Ary, Nasdem akan lakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR penggantinya.

Eks Komisioner KPU Ngaku Tak Ada Tekanan dari PDIP dan Hasto soal PAW Harun Masiku
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Terdakwa Abdul Gani Kasuba meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025