Dirjen HAM Kemenkumham: Terdapat 117 Eksil Di Berbagai Wilayah Eropa

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra di Kota Bengkulu.
Sumber :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

VIVA Politik – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyebutkan bahwa berdasarkan pendataan sementara terdapat 117 eksil berada di sejumlah wilayah Eropa.

INFID Ungkap Peran Penting Generasi Muda Sebagai Agen Perubahan dalam Keberagaman dan HAM

"Untuk sementara ada 117 eksil di berbagai negara seperti Belanda, Swedia, Rusia, dan wilayah Eropa lainnya dan kemungkinan akan bertambah," kata dia di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Kamis, 25 Mei 2023.

Ia menyebutkan bahwa terdapat empat keinginan para korban eksil, yaitu pertama ingin tetap menjadi warga negara asing (WNA). Kedua, para eksil yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

Yusril: Presiden Sebut Tim Pencari Fakta Kericuhan Demo Tak Perlu Dibentuk

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Photo :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

 
Kemudian, ketiga para eksil ingin memperoleh kemudahan untuk berkunjung ke Indonesia dan eksil yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia namun tetap memegang kewarganegaraan asing atau ganda.

9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM Disetujui Komisi III, Ini Daftarnya

"Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas keimigrasian bagi korban terdampak peristiwa pelanggaran HAM masa lalu yang masih berada di luar negeri atau eksil," terangnya.

Dhahana mengatakan pihaknya memberikan kemudahan bagi para eksil untuk kembali ke Indonesia, seperti mempermudah fasilitas terkait proses izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) dan visa rumah kedua ("second home visa").

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggar HAM Berat Masa Lalu.

Peluncuran Komik Munir dan Teatrikal Pelanggaran HAM

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Kemudian, tambahnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Nonyudisial dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dalam Menyelesaikan Permasalahan tersebut.

"Inilah komitmen presiden dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu saat ini dan pada Juni 2023 nanti, Presiden RI Joko Widodo akan melakukan 'kick of' peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial di Aceh," katanya. (ant)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso

Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo, Begini Alasannya

DPR menolak relokasi warga dari kawasan tersebut karena dinilai melanggar HAM

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025