Wanti-wanti Bawaslu Agar Parpol Jangan Bandel soal Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindak iklan politik yang sudah dibelanjakan partai politik atau parpol peserta pemilu 2024. Bawaslu menyoroti demikian karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan pihaknya juga melakukan penelusuran dan pendalaman.

"Kami coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah atau pidana atau ruang etik misalkan," kata Puadi, Selasa, 11 Juli 2023.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Photo :
  • ANTARA

Bawaslu juga minta masyarakat aktif dalam mengawasi dan segera melaporkan jika diduga terdapat pelanggaran terkait pemilu.

Namun, menurut Puadi, pihaknya tidak hanya akan menanti laporan masyarakat. Kata dia, sesuai ketentuan, Bawaslu juga bisa bertindak sendiri seandainya mendapat temuan awal dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan.

Puadi berdalih, pihaknya sudah mengantisipasi fenomena ini. Cara Bawaslu dengan mengingatkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terkait mana yang boleh dan tidak sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi secara internal.

Usulan Diisi Semua Parpol di Parlemen, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan DPR

Adapun tahapan dan jadwal masa kampanye Pemilu 2024 sudah diputuskan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sosok Mochammad Afifuddin, Anak Seorang Petani Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Pimpinan dan Anggota DPR RI Usai Bahas PPN 12 persen dengan Presiden Prabowo

Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Bungo Dilaporkan ke DKPP, DPR Sebut PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Berita tentang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo Jambi dilaporkan ke DKPP jadi yang terpopuler

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024