KontraS Sebut Pelantikan 9 Pj Gubernur Tak Transparan

Pelantikan PJ Gubernur
Sumber :
  • ald/HUMAS MENPANRB

VIVA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi dilantiknya sembilan penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Selasa kemarin.  

Buka SPEKIX 2025, Tri Tito Karnavian: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa

Penunjukan Kepala Daerah yang notabene adalah posisi strategis, dianggap jauh dari mekanisme yang akuntabel dan transparan. 

"Hal ini semakin menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebab langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan, Jumat, 9 September 2023.

Wamendagri Bima Pastikan Penyesuaian TKD Tetap Perhatikan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal

Dimas menuturkan, kendati tak dilakukan melalui mekanisme pemilu karena sifatnya sementara, Kemendagri seharusnya paham bahwa upaya untuk memilih Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis sesuai perintah konstitusi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Photo :
  • istimewa

Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis melalui Kerja Sama dengan RSUD

Dia menegaskan, demokratis yang dimaksud juga semestinya dapat dimaknai dengan upaya pelibatan publik secara maksimal yakni bermakna dan bermanfaat. 

Hal itu, kata Dimas dimaksudkan agar menyesuaikan keperluan daerah dengan keahlian Penjabat tersebut. Ditambah, proses penunjukan ini akan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga menuntut adanya merit system yang menghendaki posisi harus diisi oleh kompetensi, kualifikasi dan kinerja.

"Penjabat Daerah selanjutnya baik dalam jabatan Gubernur, Wali Kota ataupun Bupati akan diberikan otoritas mengambil kebijakan dalam rangka melanjutkan estafet kepala daerah sebelumnya yang masa jabatannya telah selesai," kata Dimas.

Selain itu, Dia menyebut, Kemendagri tidak patuh dengan putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Jika ditelusuri, MK bahkan mengamanatkan agar pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas. 

"Putusan MK tersebut pun dipertegas dengan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan mengabaikan kewajiban hukum," kata Dimas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) Gubernur. Pelantikan itu digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya