Fokus Timses Capres, Aminuddin Ma’ruf Mundur dari Staf Khusus Jokowi

Aminuddin Maruf Staf Khusus Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari kalangan milenial atau anak muda, Aminuddin Ma’ruf mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Selasa, 24 Oktober 2023.

4 Catatan Kritis DPR Buat KPU soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan

“Iya betul,” kata Aminuddin saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Alasannya, Aminuddin yang merupakan mantan Ketua Umum PB PMII ingin fokus menjadi tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Menguak Alasan KPU Rahasiakan Data Pribadi hingga Ijazah Capres-Cawapres

Hanya saja, ia tidak menyebut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden siapa yang akan dibantunya. “Saya mau fokus membantu tim pemenangan capres-cawapres, biar enggak ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Presiden Jokowi bersama tujuh staf khusus baru dari kalangan milenial

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
DPR Nilai Ijazah Capres Tak Harus Disembunyikan: Itu Standar Informasi

Sementara Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Aminuddin telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada Senin, 23 Oktober 2023.

“Ya betul. Mas Aminuddin Maruf telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Staf Khusus Presiden kepada Bapak Presiden, tertanggal 23 Oktober 2023,” kata Ari.

Menurut dia, Aminuddin mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial untuk terlibat dalam pemenangan Pemilu Presiden 2024 mendatang. Namun, Ari juga tidak menyebut siapa sosok yang didukung Aminuddin.

“Mas Aminuddin Ma'ruf akan menjadi bagian tim pemenangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Yusril: Tak Mungkin Demokrasi Tercipta Kalau Parpolnya Tak Demokratis

Yusril menyebut partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025