Golkar: Pohon Beringin Tempat Berteduh, Diseruduk Juga Tahan

Ketua Golkar DPD DKI Ahmed Zaki Iskandar
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar menyebut partainya sebagai tempat berteduh dan berlindung dari segala macam gangguan. Hal ini kata Zaki tercermin dari simbol Partai Golkar yakni pohon beringin.

Selain menjadi tempat berlindung, Zaki menyebut Partai Golkar juga tahan dan kuat meskipun diseruduk pihak lain.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly

"Golkar ini simbolnya pohon beringin, pohon beringin ini tempat berteduh, semua yang membutuhkan," kata Zaki kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Senin, 6 November 2023.

"Juga pohon beringin ini tahan dari tsunami, angin puting beliung, diseruduk juga kita tahan, dipatokin juga enggak berasa, tapi pada akhirnya burung-burung buat kandang di tempat pohon beringin," jelasnya.

Zaki menyebut Golkar tidak memiliki alat untuk menyerang. Sehingga lebih mengedepankan memberikan keteduhan bagi semua kadernya.

"Jadi ini filosofi pohon beringin, kami tidak pernah punya alat untuk menyerang. Makanya kami siap menaungi dan siap melindungi, ikut memberikan keteduhan dan kenyamanan bagi semua," jelasnya.

Ketua DPD Golkar Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar.

Photo :
  • VIVA/Sherly
Meski Lolos ke Semifinal PON 2024, Tim Futsal Putri Sumut Dibantai DKI Jakarta 0-11 di Fase Grup

Di sisi lain, Zaki menyebut Golkar sebagai partai yang memiliki banyak kursi di DPR dan DPRD berkomitmen untuk mendukung pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Terlebih, kata dia, Peabowo lahir dari rahim Partai Golkar.

"Kami akan mendukung penuh Pak Prabowo karena Pak Prabowo dilahirkan dari rahim Partai Golkar," pungkas Zaki.

F-PKS DPRD Sumut Soroti Atap GOR Futsal PON 2024 Bocor: Kejadian yang Memalukan
Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025