Ganjar Sesumbar Mau Sikat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme di Indonesia

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di kampus UMJ
Sumber :
  • YouTube tvMU

Tangerang Selatan - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan siap menghabisi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di Indonesia jika terpilih sebagai Presiden RI 2024. Ganjar menyampaikan itu sejalan dengan jargon andalannya, Gaspol. 

Pernyataan Ganjar itu diungkap saat menghadiri acara dialog publik Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Kamis, 23 November 2023.

"Gasnya sikat KKN karena ini menjadi penyakit di RI ini dan polnya kita memoles birokrasi," kata Ganjar.

Capres Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri dialog publik Muhammadiyah

Photo :
  • tvMU

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan soal pentingnya kehadiran negara dalam setiap kehidupan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa melalui pendidikan sejak dini. Kata dia, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong mereka keluar dari lingkaran kemiskinan. 

"Berikutnya lagi kita melihat bagaimana kita mengangkat derajat orang miskin melalui pendidikan satu keluarga miskin satu sarjana," jelasnya. 

Pun, Ganjar juga menjanjikan revisi kurikulum pendidikan yang mampu menyiapkan untuk terjun ke dunia kerja. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan implementasi ekonomi hijau yang ia gaungkan dalam visi misinya. 

"Itu butuh lapangan kerja, digitalisasi 1.300 triliun investasi yang kita butuhkan itu mencipatakan lapangan kerja, iya enggak?" ujarnya. 

Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta Kemnaker terkait Korupsi TKA

Maka itu, kata dia, RI membutuhkan anak-anak muda sebagai pelopor ekonomi kreatif. Menurut Ganjar, seluruhnya dilakukan sebagai bentuk mengunggulkan ekonomi bangsa agar para pemuda terlibat di setiap tahapnya. 

KPK: Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Harus Diperbaiki Supaya Tidak Terjadi Korupsi

"Maka istilah kami ‘gaspol’ itu kita dorong kita punya anggaran berlipat ganda, maka tidak boleh ada korupsi pajaknya dipermudah," tuturnya

Gedung Mahkamah Konstitusi

Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran

MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025