Mikrofon Cawapres Ketika Debat Dipersoalkan, KPU Beri Penjelasan Begini

Debat Cawapres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan penggunaan 3 buah mikrofon dalam debat calon capres-cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat malam, 22 Desember 2023. Debat kedua itu khusus untuk cawapres.

KPU Belum Bisa Pastikan Pilkada Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Ini Sebabnya

Salah satu yang ramai disorot adalah penggunaan banyaknya mikrofon di cawapres. Menurut Hasyim, penyelenggara debat TV juga sudah memberikan klarifikasi terkait mikrofon itu.

“Semua calon yang tampil dalam debat diberikan 3 mic,” kata Hasyim di Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023.

Kubu Pramono-Rano Minta Paslon 01 dan 02 Berjiwa Besar Terima Keputusan KPU

Hasyim mengungkap, 3 mikrofon yang digunakan para calon wakil presiden saat debat pada Jumat kemarin, yakni di dada klip on, menempel di pipi dan telinga serta mikrofon yang dipegang kandidat.

“Itu dalam rangka mengantisipasi siapa tahu ada diantara tiga mic itu yang tidak bisa berfungsi. Masih ada pelapisnya, masih ada mic lain yang masih bisa. Nanti kalau misal mic mati, bicara suara enggak bisa masuk TV kan repot juga. Atau enggak bisa suaranya masuk di pengeras suara di arena debat. Jadi semuanya kita antisipasi itu,” jelasnya.

Ahmad Luthfi Mau Buat Program Terbiasa Makan Ikan: Sejalan dengan Prabowo

Kemudian, Hasyim mengatakan KPU juga akan melakukan evaluasi metode pertanyaan singkatan, mikrofon hingga peran moderator sebagai time keeper dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden ke depan.

“Iya pasti akan dievaluasi semua masing-masing, apakah mic, apakah tampil tidak di podium, apakah peran moderator, singkatan-singkatan, bahasa asing dan seterusnya. Nanti semua akan kita evaluasi,” pungkasnya.

Debat pertama Pilgub Sumut 2024, antara Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.(istimewa/VIVA)

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Kompak Absen

Penetapan KPU Sumut ini dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025