Yusril sebut Putusan MK Nomor 90/2023 Tak Langgar Norma Etik Hukum, Ini Penjelasannya
- Yeni Lestari/VIVA.
“Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum. Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apapun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” ujar Yusril.
Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
- VIVA/M Ali Wafa
Sekali lagi, kata Yusril, jangan dianggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum. Tetapi, lanjutnya, dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi.
"Dan dari segi hukum, jelas Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang juga pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.
Sebelumnya, Yusril pun mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.
