Yusril sebut Putusan MK Nomor 90/2023 Tak Langgar Norma Etik Hukum, Ini Penjelasannya

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

“Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum. Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apapun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” ujar Yusril. 

DPR dan Pemerintah Sepakati 5 RUU Ratifikasi Pertahanan

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sekali lagi, kata Yusril, jangan dianggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum. Tetapi, lanjutnya, dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi. 

Parlemen Thailand Setuju Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Pertama di ASEAN!

"Dan dari segi hukum, jelas Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang juga pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.

Sebelumnya, Yusril pun mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Gibran Kurban Sapi Limosin Bobot 500 Kg di Masjid Agung Al-Azhar

Presiden Prabowo di penutupan Kongres Partai Demokrat

Kala Prabowo Singgung Potensi Rivalitas AHY-Gibran di Masa Depan

"Sekarang duduk berdampingan, nanti bisa bersaing ini dua orang ini. Enggak apa-apa," ujar Prabowo sembari menunjuk posisi duduk Gibran dan AHY.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2025