Marak Konflik Tanah Adat, Mahfud Sebut Ada Peran Aparat Penegak Hukum

Mahfud MD Debat Keempat Calon Wakil Presiden Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat, khususnya masyarakat adat, sampai saat ini masih marak terjadi di Tanah Air.

Dia menjelaskan, sampai tahun 2024 ini, rekapitulasi yang dibuat Kemenko Polhukam mencatat bahwa dari 10 ribu pengaduan soal konflik agraria, sebanyak 2.587 diantaranya adalah kasus tanah adat.

Dia mengakui, salah satu faktor dari terus bertambahnya rentetan konflik tanah adat setiap tahunnya itu, antara lain disebabkan peran para aparat penegak hukum (APH) yang tidak bisa menegakkan hukum dan peraturan itu sendiri di lapangan.

Mahfud MD Debat Keempat Calon Wakil Presiden Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi ini memang masalah besar di negeri ini. Ada orang yang mengatakan, aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan. Enggak semudah itu," kata Mahfud dalam debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.

"Justru ini, aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," ujarnya.

KPK sendiri diakui Mahfud sampai mengakui, banyak penguasaan tanah atau bahkan izin-izin tambang yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), namun sampai 1,5 tahun usai putusan tidak juga dilaksanakan. Bahkan ketika disidak langsung ke lapangan, Mahfud mengatakan bahwa ada modus lepas tanggung jawab dengan pergantian personel di lapangan.

"Banyak tuh penguasaan tanah atau izin-izin tambang yang sudah dicabut oleh MA, sudah inkrah, tapi tidak dilaksanakan sampai 1,5 tahun. Ketika kita ngirim orang ke sana, petugasnya tiba-tiba dipindah. Yang baru ditanya tidak tahu apa-apa. Padahal sungguh-sungguh terjadi eksplorasi eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita," kata Mahfud.

Mahfud MD Benarkan Benny Ramdhani Beri Inisial T, Sindikat Judi Online yang Kebal Hukum

Mahfud MD Debat Keempat Calon Wakil Presiden Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Karenanya, lanjut Mahfud, strategi yang harus dilakukan adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena apabila solusinya dikatakan dengan penegakan dan pelaksanaan aturan, menurutnya hal itu sangat normatif.

Terpopuler: Rumah Mahfud di Madura Digeledah KPK, SYL Dihukum Penjara 10 Tahun

"Jadi kalau aparat penegak hukum itu, hanya orang yang paling atas yang bisa memerintahkan siapa penegak hukum itu," ujarnya.

Minta Disdik Bertindak, KPK: Pemalsuan Dokumen PPDB Masuk Kategori Pidana
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

DPR Bakal Panggil Sejumlah BUMN karena Sering Konflik Tanah sama Rakyat

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya bakal minta izin ke pimpinan dewan untuk memanggil beberapa BUMN, dalam rangka menuntaskan konflik tanah

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024