Kata Istana, Pernyataan Presiden Boleh Kampanye untuk Menteri yang Ikut Timses

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan terkait Presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada calon Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024.

Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah

Photo :
  • Istimewa

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut dia, Presiden Jokowi merespon pertanyaan wartawan dengan memberikan penjelasan, terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Dalam pandangan Presiden, kata dia, mengacu Pasal 281, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” jelas dia.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Kades Kohod Arsin Minta Maaf, Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-17 Gerindra

Selain itu, Ari mengatakan memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.

Terpopuler: Jokowi Tak Khawatir IKN Bakal Mangkrak, TVRI dan RRI Kompak Batalkan PHK Karyawan
Eks Menpora era SBY, Roy Suryo dalam Catatan Demokrasi tvOne.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Soal Laporan Jokowi Hari Ini

Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa diperiksa polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025