Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik – Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun mengatakan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar. 

img_title Gibran Bawa Dokter Pribadi Tangani Korban Keracunan Makanan di Karo

Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP. 

img_title Tangani Gempa NTT, Wapres Gibran: Tak Boleh Ada Warga Tidak Tersentuh Bantuan!

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, dilansir Selasa, 6 Februari 2024.

img_title Di Posko Pengungsi, Gibran Minta Maaf Penanganan Gempa NTT Masih Banyak Kekurangan

"KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya. 

Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak. 

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya. 

Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi

"Itutu yang menurut saya bermsalsah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.

Wapres Gibran Rakabuming Raka menjengkuk siswa korban keracunan MBG di Karo

Saat Wapres Gibran Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Karo, Minta Maaf Atas Nama Pemerintah

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjenguk siswa korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada Jumat, 11 September 2026

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut