KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan menanggapi terkait dengan adanya tudingan dari kubu pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dengan dugaan nepotisme pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon. Sidang itu digelar pada Kamis 28 Maret 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Roy Suryo Soroti Banyak Kejanggalan di Reuni UGM yang Dihadiri Jokowi: Aneh!

“Dalam hal ini termohon (KPU) tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya,” ujar Hifdzil di ruang sidang.

Tak hanya itu, KPU juga tak ambil pusing soal dalil dari pemohon soal masifnya pengangkatan kepala daerah guna mengarahkan pilihan politik tertentu.

Respons 'Partai Biru', Kaesang Tegaskan Hubungan Jokowi dengan SBY Sangat Baik

“Serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahny,” kata dia.

Pasalnya, pengangkatan pejabat daerah itu bukan kewenangan penyelenggara pemilu melainkan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Begitupun dengan adanya dugaan yang menyatakan adaya keterlibatan KPU dengan aparat negara maupun pengerahan kepala desa dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN yang berdampak ke perolehan suara Prabowo-Gibran.

“Lagi-lagi tidak termasuk ruang lingkup termohon untuk menangkalnya dan bukan menjadi beban termohon untuk menyangkalnya,” tegas Hifdzil.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025