Politisi Golkar Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi, Disertasi soal Peran DPR RI Masa Pandemi Covid

Politisi Golkar Mukhamad Misbakhun Lulus Doktor Universitas Trisakti
Sumber :
  • Istimewa

Bambang yang pernah menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut beranggapan kebijakan tersebut sebenarnya tidak lazim di masa normal.

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

“Pelajaran berharga apa dari penanganan Covid dari dua indikator itu dalam kondisi kita ke depan?” tanya Bambang.

Menjawab itu, Misbakhun mengatakan Indonesia bukan sekali saja menghadapi krisis. Pernah dua kali melanda bangsa ini yakni krisis ekonomi pada 1998 dan juga pada tahun 2008. 

Terpopuler: Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Dihentikan, Golkar Bantah Upaya Kudeta Bahlil

Krisis pada 1998, kata Misbakhun, melahirkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, krisis pada 2008 melahirkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun krisis akibat pandemi Covid-19 mendorong pemerintah dan DPR membuat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (UU P2SK). UU tersebut, jelas Misbakhun, memberi peran yang lebih kuat terhadap LPS, BI, dan OJK dalam semua lini keuangan.

DPR Minta DJP Susun Roadmap, Imbas Coretax Bermasalah

Maka dari itu, dia menegaskan kalau keberhasilan Indonesia menghadapi krisis akibat dari Covid-19, adalah peran dari konsolidasi semua pihak, termasuk di dalamnya adalah DPR RI.

“Masyarakat mungkin menganggap DPR ini hanya mencari popularitas, tetapi pada saat itu DPR memainkan peran sebagai institusi yang mengagregasi semua keluhan. Pada saat itu kita tidak melihat Perbedaan politik. Yang kita lihat kelangsungan bangsa, kelangsungan peradaban manusia, dan itu harus diselamatkan,” katanya.

Setelah paparan terbuka dan juga tanya jawab berakhir, tim penguji melakukan rapat tertutup beberapa menit untuk memutuskan hasil ujian Misbakhun itu. Selanjutnya, Prof. Yolanda  mengumumkan hasilnya. 

“Mukhamad Misbakhun dinyatakan lulus dengan predikat cum laude,” ucapnya.

Misbakhun meraih gelar doktor ke-805 yang dihasilkan FB Usakti. Selain itu, Misbakhun juga menjadi doktor ke-71 yang dihasilkan Usakti untuk ilmu di bidang kebijakan publik.

Sejumlah tokoh hadir menyaksikan Misbakhun mempertahankan disertasinya, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bersama wakilnya, Lana Soelistianingsih, anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, serta tiga anggota BPK, yakni Daniel Tobing, Slamet Edi Poernomo, dan Nyoman Adhi Suryadnyana, juga perwakilan dari Badan Supervisi Bank Indonesia, Badan Supervisi OJK, dan Badan Supervisi LPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya