Menlu Retno: Hak Palestina Menjadi Negara secara Sistematis Berusaha Dihilangkan oleh Israel
Kamis, 6 Juni 2024 - 00:55 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Naskah rancangan undang-undang (RUU) tersebut diserahkan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Israel Beiteinu yang berhaluan kanan. RUU itu disetujui oleh 42 anggota Knesset dan ditolak hanya oleh enam anggota dalam pembahasan tahap awalnya.
Apabila disahkan, RUU tersebut akan memberi dasar hukum untuk menerapkan pasal-pasal Undang-Undang anti-terorisme Israel dan memberlakukan pasal pidana terkait organisasi teroris terhadap UNRWA.
RUU itu juga akan memerintahkan pemutusan komunikasi dan hubungan apa pun antara Israel dan UNRWA serta penutupan kantor organisasi tersebut yang berada di Israel. (ant)

Skandal Gilaa, Rahasia 75 Tahun Senjata Nuklir Israel Bocor ke Tangan Intelijen Iran
Siapa dalang skandal itu...
VIVA.co.id
6 Maret 2025