Mahfud MD Unggah Pepatah Turki, Singgung Badut Menghuni Istana

Cawapres 02 Mahfud MD di sidang sengketa pilpres
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube MK

VIVA – Mahfud MD curhat di platform X tentang dirinya yang dapat kiriman pepatah turki dari eks pejabat tinggi. Pepatah Turki tersebut merupakan pepatah tentang badut yang menghuni istana. “When a clown moves into a palace, he doesn't become a king. The palace become a circus” yang memiliki arti “Ketika seorang badut pindah ke istana, dia tidak menjadi raja. Istana itu menjadi sirkus.”

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Banyak yang menafsirkan ini sebagai kritik terhadap individu dalam kekuasaan yang kurang serius atau kompeten di pemerintahan Indonesia. Pernyataan ini memicu spekulasi tentang siapa yang sedang Mahfud MD singgung.

Mahfud MD memang seorang politikus Indonesia yang sering menggunakan metafora semacam ini untuk menyoroti kekhawatirannya tentang integritas dan kualitas kepemimpinan politik di Indonesia. Meskipun Mahfud MD sendiri menjelaskan bahwa pepatah Turki kiriman dari temannya tidak mengartikan apapun.

Ditemani Wamenlu, Pramono Hadiri Forum Politik di Markas PBB

Cuitan Mahfud MD

Photo :
  • X @mohmahfudmd

“Dia (teman eks pejabat tinggi) tak menjelaskan apa pun dan hanya bilang, "Ini pepatah Turki,” tulis Mahfud MD dalam akun X pada Kamis 6 Juni 2024 pukul 14.43 WIB.

Cak Imin Sebut Kompetisi Politik Makin Pragmatis: Politik Gorong-gorong Misalnya

Sebelumnya Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah yang memuluskan jalan Kaesang, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 bulan November mendatang.

Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya merusak moralitas hukum tetapi juga mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan. Mantan Menkopolhukam ini juga menekankan bahwa aturan mengenai usia calon kepala daerah seharusnya sudah jelas dalam undang-undang dan tidak perlu diubah oleh MA. Keputusan MA dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

"Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (4/6).

Politisi PDIP, Aria Bima

PDIP Bakal Sikapi Putusan MK soal Pemilu Tunggu Megawati Pulang dari China

PDIP sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah setelah Megawati pulang kunjungan dari China

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025