Masinton PDIP: Jangan Jadikan KPK Alat untuk Bungkam Lawan Politik

Politisi PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Politisi PDIP, Masinton Pasaribu mengkritik tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perampasan barang-barang pribadi milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto maupun staf pribadinya, Kusnadi. Ia meminta KPK tidak melakukan penyidikan yang bermuatan dengan unsur politik.

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

"Jadi ini yang seharusnya ditindaklanjuti agar hukum pemberantasan korupsi di KPK tidak dijadikan alat politik untuk membungkam orang-orang atau lawan-lawan politik yang berseberangan dengan kekuasaan," ujar Masinton kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Masinton menilai, tindakan penyidik KPK yang merampas barang-barang pribadi Hasto dan Kusnadi melanggar hukum. Tindakan itu penyidik KPK itu dinilai sewenang-wenang.

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

"Cara-cara penyidik KPK melakukan atas nama tindakan penegakan hukum, tindakan pemberantasan korupsi tapi melanggar hukum itu sendiri, berlaku semena-mena," kata dia.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Anggota DPRD DKI Soroti Pelayanan RSUD di Jakarta Belum Optimal, Minta Dinkes Benahi

Menurutnya, cara perampasan barang Sekjen PDIP dan Kusnadi sudah tidak boleh dilakukan oleh penyidik KPK saat era sekarang. Masinton meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan terhadap penyidik tersebut.

"Dan cara-cara itu sudah tidak boleh lagi dilakukan dalam era kepemimpinan KPK sekarang, maka kita minta dengan adanya dewan pengawas itu benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang melakukan tugasnya secara semena-mena," kata Masinton.

"Jadi penyidik KPK hari ini itu dia bekerja melakukan pengulangan-pengulangan yang itu seharusnya enggak boleh lagi di mana dulu sering menyita salah objek, perampasan alat bukti yang salah dan itu sering terjadi di KPK dan sekarang diulang lagi seharusnya dibenahi, gitu," imbuhnya.

Johanis Tanak

KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal Sarjana Hukum dalam RUU KUHAP

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan RUU KUHAP agar mengatur penyelidik dan penyidik minimal berpendidikan sarja ilmu hukum.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025