DPTP PKS Keluarkan Surat Rekomendasi, Atang Siap Maju Wali Kota Bogor

Calon Walikota Bogor Atang Trisnanto dari PKS. Muhammad AR/VIVA
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Atang Trisnanto mengaku siap dicalonkan menyusul keluarnya Surat Rekomendasi dari Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPTP PKS) yang mencantumkan namanya sebagai bakal calon Wali Kota Bogor.

“Selaku kader saya selalu patuh dan taat dengan keputusan pimpinan. Jika diminta maju dan bertarung di Pilkada untuk menjadi Wali Kota, tidak ada alasan untuk tidak siap,” ungkap Atang.

Hal tersebut diutarakan Kang Atang, panggilan akrabnya, saat menerima langsung berkas Surat Rekomendasi pengusungan dirinya sebagai Calon Wali Kota Bogor 2024-2029 di Jakarta, kemarin Rabu 26 Juni 2024.

Perihal langkah berikutnya yang akan diambil, Kang Atang utarakan terus menjalin komunikasi dengan partai politik untuk menentukan siapa pasangan di Pilkada nanti.

“Saya mengamini pernyataan Abah Iwan selaku pimpinan PKS di Provinsi, bahwa PKS tidak bisa membangun Kota Bogor sendirian. Meski PKS menjadi pemenang Pileg dua kali berturut-turut, tapi berkolaborasi dengan pihak lain menjadi semangat dan value penting yang kami genggam erat” jelas tutup Atang.

PKS Desak DK PBB Kerahkan Pasukan Perdamaian dan Buka Paksa Blokade Zionis Israel di Gaza

Surat yang dikeluarkan oleh DPTP PKS terkait calon Wali Kota Bogor berbentuk surat rekomendasi. Iwan Suryawan, PLT Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat memberikan penjelasannya.

“Format surat yang diberikan kepada calon Wali Kota Bogor tidak dalam bentuk surat tugas melainkan Surat Rekomendasi. Hal ini menunjukkan kemantapan struktur PKS terkait calon yang diusung menjadi Calon Wali Kota Bogor," ujarnya

"Kang Atang calon yang memenuhi syarat untuk diusung untuk menjadi Wali Kota dan bukan sekedar Wakil Wali Kota” tegas Iwan.

KY Rekomendasikan Sanksi untuk Hakim Agung Terkait Kasus Ronald Tannur, Siapa Dia
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

Mahkamah Konstitusi menolak sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025