Bawaslu Ingatkan Puluhan Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan ASN pada Pilkada 2020

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024 sebagaimana terjadai pada di Pilkada Serentak tahun 2020.

Pasalnya, ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Ilustrasi/Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia.

Photo :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

Selain itu, dia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. ASN perlu hati-hati untuk menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Dia pun menjelaskan ASN, TNI, dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.

Larangan itu jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," ujarnya.

Prajurit TNI Tembak Mati Warga di Entrop Papua

Maka bersama-sama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bagja berharap antarinstitusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu.

Warga DKI Jakarta Lakukan Pemungutan Suara Pilkada (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pimpinan DPR Bakal Rapat Bahas Tuntutan Rakyat 17+8 Hari Ini

Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula, Bawaslu juga terbuka terkait transfer ilmu perihal kepemiluan. (ant)

Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis pelindas driver ojol

Memelas Usai Didemosi 7 Tahun, Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Buat Tercengang

Pernyataan lengkap Bripka Rohmat, anggota Brimob yang mengendarai rantis maut yang melindas ojol Affan Kurniawan, usai dijatuhi sanksi etik 7 tahun demosi.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025