Usulan Diisi Semua Parpol di Parlemen, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan DPR
- Antara
Adapun aturan untuk gaji anggota DPR itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok DPR sebesar:
- Ketua DPR Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Selain gaji pokok, anggota dan Pimpinan DPR juga menerima tunjangan seperti yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
Tunjangan Istri
- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua DPR: Rp5.250.000
- Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Sehingga jika diakumulasikan semua gaji dan tunjangan, untuk ketua DPR bisa memperolah Rp 57,7 juta setiap bulannya
