Kaesang Sudah Buat Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Maju di Pilgub Jateng

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Penyerahan Rekomendasi Pilkada 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah membuat surat keterangan bahwa dirinya tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan tersebut dibuat untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Nasdem Blak-blakan Begini

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Jumat 23 Agustus 2024.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Penyerahan Rekomendasi Pilkada 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Djuyamto mengatakan bahwa Kaesang tak hanya mengurus surat keterangan tak pernah dipidana. Kaesang juga membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa.

Kaesang juga berbarengan membuat surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

Kaesang Didukung 10 DPW dan 78 DPD buat Maju jadi Caketum PSI

"Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," sebutnya.

Djuyamto menuturkan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan untuk Kaesang sejak tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.

Diketahui, Kaesang Pangarep bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Bahkan, sudah ada partai politik yang memberikan dukungan, yakni partai NasDem.

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Prasetyo menyebut pihaknya juga akan meminta petunjuk kepada Presiden RI Prabowo Subianto jika hasil pengkajian tim terkait putusan MK itu sudah rampung. 

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025