Fadhil Rahmi jadi Cawagubnya Bustami di Pilgub Aceh Gantikan Tu Sop

Pasangan Bustami - Fadhil Rahmi mendaftar ke KIP Aceh sebagai Cagub Cawagub. (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA – Fadhil Rahmi, anggota DPD RI periode 2019-2024 resmi didaftarkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mendampingi Bustami Hamzah di Pilgub Aceh 2024.

Diketahui sebelumnya cawagub dari Bustami yaitu Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop, meninggal dunia pada Sabtu, 7 September 2024. Sehingga partai pengusung pasangan itu menunjuk Fadhil Rahmi sebagai pengganti.

“Kami bersama Pak Fadhil Rahmi bersama partai pengusung hadir di sini dalam rangka mengusung pengganti cawagub saya yang beberapa hari lalu sudah dipanggil oleh Allah SWT,” ujar Bustami saat mendaftarkan calon pengganti ke KIP Aceh, Jumat, 13 September 2024.

Bustami memastikan, pihaknya siap mengikuti tahapan pilkada sesuai syarat yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh dan regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami siap mengikuti tahapan-tahapan yang dipersyaratkan oleh KIP Aceh,” ujar Bustami.

Menurutnya Fadhil Rahmi ditunjuk bukan hanya kesepakatan dengan partai pengusung saja. Melainkan pihaknya juga sudah meminta persetujuan dan izin dari ulama di Aceh. Sehingga semua pendukung, kata dia, sudah bulat untuk memilih Fadhil Rahmi sebagai cawagub.

“Semua sudah satu, keputusan semua partai pengusung kita sudah duduk, alhamdulillah kita bersepakat dengan Syeh Fadhil,” katanya.

Sementara itu ketua Partai Adil Sejahtera (PAS) Tgk Bulqaini tidak mempersoalkan penunjukan Fadhil Rahmi sebagai pengganti alm Tu Sop. Menurutnya Fadhil juga berlatar belakang dari pesantren dan memiliki jejaring luas di kalangan ulama di Aceh.

Dedi Mulyadi Bakal Fungsikan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat jadi Museum, Dia Tinggal di Kampung

“Maka dari itu kami dan PAS mendukung,” ujarnya.

Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi sendiri diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, PAN, PAS, Partai Darul Aceh dan partai non parlemen yaitu Partai Gabhtat dan PKN.

2 Paslon di Pilgub Aceh Saling Klaim Menang
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Gugatan perselisihan hasil pilkada

MK Diskualifikasi Cawagub Papua Terpilih Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 14 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025