Rancangan Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta Diputuskan jadi Usul Inisiatif DPR

Ilustrasi paripurna
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Rancangan Undang-undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa, 12 November 2024. Paripurna mengesahkan perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi usul inisiatif DPR.

Draf RUU Sulit Diakses, Sekjen Sebut Website DPR Langganan Diserang Hacker

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?' tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

Diketahui, sebanyak delapan atau semua fraksi di DPR menyepakati usulan tersebut setelah rapat yang hanya digelar sehari pada Senin, 11 November 2024  kemarin.

Rapat menyepakati penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur ihwal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.

Pasca Putusan MK, Pemerintah Diminta Bahas Regulasi Pemilu Secara Transparan

Adapun, satu pasal lagi akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada pilkada serentak 27 November 2024.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Usai Hadiri Ratas di Istana Negara

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menerima kunjungan Panja OG-P BKSAP DPR RI, guna mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025