RUU Minerba Dibawa ke Paripurna Besok, Berikut Poin Pasal Disepakati

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah selesai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara. Rencananya, RUU ini diambil keputusannya dalam rapat paripurna pada Selasa besok, 18 Februari 2025. 

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan bahwa ada sejumlah poin pasal yang disepakati untuk dilakukan perubahan.

"Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati, materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," kata Martin Manurung dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. 

Draf RUU Sulit Diakses, Sekjen Sebut Website DPR Langganan Diserang Hacker

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Berikut poin pasal yang dirombak; 

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A

2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan

3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak

4. Pasal 35 Ayat (5), Pasal 51 Ayat (4) dan Ayat (5), serta Pasal 60 Ayat (4) dan Ayat (5), terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat

5. Pasal 100 Ayat (2), terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah

6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan

B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan

C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas

7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan

8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara

9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya