PSU Digelar Hari Sabtu, Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 2025
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada bakal digelar hari Sabtu. Ada yang dihelat sebelum Idul Fitri 2025, ada pula yang setelahnya.Â
Afif menjelaskan, bahwa PSU harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Rencananya, PSU di daerah-daerah tersebut bakal digelar 22 Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri 2025.Â
"Berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi, kami kan punya keterbatasan, putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya. Itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen," kata Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin di kantornya, Menteng, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.Â
"Ada yang satu daerah empat TPS, sedikit TPS. Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah, gitu ya, jadi kami ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Ilustrasi pemungutan suara pemilu.
- VIVA
Afif mengatakan alasan penyelenggaraan PSU ini digelar hari Sabtu. Sebab, pemilihan hari Sabtu sudah masuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU.
"Untuk yang 90 hari, 24 Mei. Ini semuanya yang kami mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari 9 Agustus," tutur Afif.Â
"Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu. Kenapa hari Sabtu? Khawatirnya, kalau kami taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS, kami (harus) mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi," ujarnya.
Afif menilai, sebagian besar warga libur pada hari Sabtu. Lagipula sulit bagi KPU untuk menggelar PSU bersamaan dengan hari libur nasional. Begitu juga jika PSU digelar pada Minggu.
"Nah, setelah ini draf dari SK ini, nanti saya tadi diskusi dengan Pak Idham, kami minta teman-teman ngasih feedback yang selain tanggal atau sambil cek adakah di antara hari-hari pilihan ini yang berbarengan dengan hari libur nasional atau hari penting di daerah yang tidak mungkin kita kita selenggarakan," imbuhnya.