Respons Tuntutan Purnawirawan TNI, Golkar: Gak Ada Ruang untuk Lengserkan Gibran

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan tidak ada ruang untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Ajudan Jokowi Windra Sanur Naik Pangkat Jadi Mayor: Dua Kali Pakai Pangkat Mayor

Hal itu disampaikan Sarmuji merespons tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran dilengserkan.

“Mengenai Pak Gibran sebagai wakil presiden, itu ada produk konstitusional dan hasil putusan MK. Jadi ruang konstitusional untuk mempersoalkan itu (melengserkan), sudah tidak ada lagi,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

Viral! Mercy Pakai Pelat TNI Arogan dan Ugal-ugalan di Jaksel, Puspen TNI: Pelat Palsu

Sarmuji menambahkan, untuk masalah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, sudah melalui putusan MK.

“Saya berpendapat Gibran hasil dari produk konstitusinal dan melalui pilpres serta mekanisme panjang. Keberadaannya sebagai calon sudah melalui MK. Jadi tidak ada ruang konstitusional untuk melengserkan,” ujarnya.

1.508 Polantas Dikerahkan Saat HUT TNI di Monas, Begini Skema Rekayasa Lalu Lintasnya

Lebih lanjut, Sarmuji menekankan, tak masalah jika para purnawirawan TNI menyampaikan komentarnya, termasuk menuntut lengsernya Gibran.

“Namanya orang berpendapat, berkomentar, boleh-boleh saja. Yang penting tidak memaksakan pendapatnya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan tentang kondisi Indonesia sekarang. Salah satunya adalah meminta putera mantan Presiden RI-7, Gibran Rakabuming Raka dilengserkan.

Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain, Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Wakil Presiden Gibran di acara Kadin Indonesia, JICC Senayan, Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Andi Firdaus

8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai berikut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan.

2. Dukungan terhadap Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

4. Penolakan tenaga kerja asing asal Tiongkok, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan.

5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7.

7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan KAMTIBMAS di bawah Kemendagri.

8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

119 Prajurit Koarmada II Sandang Pangkat Baru di Awal Bulan Oktober

Awal Oktober, 119 Prajurit dan PNS Koarmada II Resmi Naik Pangkat

Sebanyak 119 prajurit dan PNS Koarmada II resmi naik pangkat pada 1 Oktober 2025. Upacara dipimpin Dandenma sebagai wujud prestasi dan loyalitas.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025