PDIP Nilai Pemberian Amnesti ke Hasto Hal yang Wajar

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai bahwa amnesti dari pemerintah merupakan hal wajar yang sudah seharusnya diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Tarif Impor Baru Trump Berlaku per 7 Agustus

Menurut dia, semestinya Hasto pun menerima putusan bebas sejak dari pengadilan. Karena ia yakin bahwa Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

"Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas," kata Ribka saat dihubungi di Badung, Bali, Jumat.

Habiburokhman: Pemberian Amnesti Efektif Atasi Over Capacity Lapas

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Photo :
  • Dok. Istimewa

Maka dari itu, dia berpandangan bahwa pembebasan Hasto melewati amnesti itu hal yang terlambat. Akhirnya, kata dia, publik pun perlu menyaksikan persidangan yang berlangsung penuh dengan drama.

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut. (Ant)

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

Supratman menjelaskan pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025