KPU Batalkan Aturan soal Ijazah Capres-cawapres Dirahasiakan
- Tangkapan layar Youtube KPU RI
Jakarta, VIVA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan aturan keputusan nomor 731 tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 September 2025.
Afif menegaskan KPU RI akan memberlakukan keterbukaan informasi dan data sesuai dengan pedoman aturan yang sudah ada. Afif menegaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan data serta informasi yang ada di lembaga Pemilu tersebut.
Ilustrasi surat suara pemilu
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut kita pedomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan, berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa aturan yang sudah berlaku sebelumnya, tak hanya berkaitan dengan Pilpres. Melainkan, kata Afif, publik bisa mengakses data-data lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu, ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Aturan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya akan menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'.
Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.
Ilustrasi pemilu
- Tokopedia
Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.