Komnas HAM Jelaskan Surat Mereka Soal Novanto ke MKD
Rabu, 16 Desember 2015 - 19:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, menjelaskan asal mula Komnas HAM mengirimkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Menurut Siti, Komnas HAM awalnya menerima pengaduan dari Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, pada 10 Desember 2015 terkait kasus yang dihadapi Novanto.
"Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum Setya Novanto mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas pelanggaran HAM terhadap Novanto atas proses sidang etik yang terjadi di MKD," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan surat tersebut tidak relevan diberikan pada MKD. Sebab MKD hanya menangani dugaan pelanggaran etik dan bukan pelanggaran HAM.
Merespon hal ini, Ketua Komnas HAM Nur Kholis menyatakan surat yang dikirim tersebut bukan bentuk intervensi pada proses yang sedang berjalan di MKD. (ren)
Halaman Selanjutnya
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan surat tersebut tidak relevan diberikan pada MKD. Sebab MKD hanya menangani dugaan pelanggaran etik dan bukan pelanggaran HAM.