Mendagri: Pilkada Susulan Tak Harus Serentak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggaraan Pilkada susulan di lima daerah tak harus serentak. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan, lima Pilkada di daerah itu berlangsung sebelum tenggat waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

"Bisa serentak atau tidak pemungutan suaranya, itu tak jadi masalah mau dilaksanakan kapan oleh KPU. Tapi yang penting sebelum batas akhir putusan Mahkamah Konstitusi di bulan Maret," kata Tjahjo Kumolo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.

Pilkada susulan harus diselenggarakan paling lambat Maret agar pelantikan bisa dilakukan serentak. Lima daerah yang ditunda Pilkadanya akibat masalah hukum yaitu Kalimantan Tengah, Manado, Simalungun, Fakfak dan Pematang Siantar.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Jadi posisi KPU dan pemerintah tidak bisa melakukan penjadwalan kapan Pilkada lima daerah itu dilaksanakan," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, Kemendagri akan merencanakan adanya dua gelombang pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2015 itu. Gelombang pertama pada bulan Februari untuk kepala daerah yang tak memiliki sengketa. Gelombang kedua dijadwalkan Maret untuk daerah yang mengalami sengketa Pilkada dan untuk daerah yang menggelar Pilkada susulan.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
(mus)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016