Beri Amnesti Din Minimi, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo & Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id - Presiden Jokowi berencana memberikan amnesti pada mantan anggota Gerakan Aceh Mereka (GAM), Din Minimi. Amnesti akan diberikan setelah Din Minimi menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. Namun, ide tersebut memicu polemik.

Immanuel Ebenezer Ngarep Amnesti Prabowo, Menko Yusril Beri Respons

Anggota Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy meminta agar Jokowi berhati-hati bila akan memberikan amnesti pada Din dan anggotanya. Sebab, jika tidak, kebijakan itu bisa berdampak buruk.

"Kami berharap dengan amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh, bisa menyelesaikan semua masalah separatis," kata Tjatur di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.

KPK Yakin Prabowo Tak Beri Amnesti Immanuel Ebenezer

Selain itu, menurut Tjatur, semua kelompok dan mantan kelompk separatis di Aceh harus didata dan dikumpulkan. Hal ini untuk memastikan apakah pemberian amnesti untuk Din tepat atau tidak menghentikan gerakan separatis lain.

"Jadi himpun dulu semua. Din Minimi hanya triger (pendorong), sehingga harus ada kebijaksaan dan keadilan. Maka dengan pemberian amnesti semua kelompok separatis di Aceh selesai. Jadi Din Minimi jadi simbol (berakhirnya separatis)," ungkap Tjatur.

Menkum: Presiden Prabowo Belum Ada Pikiran Beri Amnesti ke Immanuel Ebenezer

Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan bahwa pemberian amnesti yang tidak tepat justru akan menjadi beban pemerintah. Karena, bisa memicu kelompok lain kembali angkat senjata di wilayah Aceh. "Kalau tidak tepat bisa tiap bulan ada amnesti."

(mus)

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Hasto Amnesti: Hukum Harus Bebas dari Politik

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden menilai langkah hukum terhadap siapa pun, apalagi terhadap delik korupsi, harus steril dari motif politik.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2025