Moratorium Pemekaran Daerah, DPR: Alasan Klasik Pemerintah
Rabu, 2 Maret 2016 - 09:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Meski demikian, Pemerintah selama tiga tahun ke depan hanya akan mempersiapkan daerah-daerah yang akan dimekarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan DOB Kabudaya
21 desa dalam sengketa batas negara dengan Malaysia berstatus OBP.
VIVA.co.id
25 November 2016