Moratorium Pemekaran Daerah, DPR: Alasan Klasik Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Meski demikian, Pemerintah selama tiga tahun ke depan hanya akan mempersiapkan daerah-daerah yang akan dimekarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kalla: Anggaran Kita Naik, Tapi Laju Pembangunan Rendah
Rapat Kerja Komisi II DPR RI

DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan DOB Kabudaya

21 desa dalam sengketa batas negara dengan Malaysia berstatus OBP.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2016