Mantan Narapidana Maju Pilkada, Ini Syarat dari LSM

Ilustrasi/Pilkada serentak tahun 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menganggap aturan mengenai mantan narapidana yang maju dalam pilkada seperti yang diusulkan pemerintah dalam draf revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 kurang ketat.

Calon Independen Dirugikan karena Waktu Verifikasi Singkat

Sebelumnya, pemerintah memang mengusulkan mantan narapidana harus menyertakan bukti surat mengenai statusnya sebagai mantan narapidana. Namun menurut Titi Anggraeni hal itu tidak cukup.

"Saya rasa syarat pengumuman di media dengan melampirkan surat dari pemimpin redaksi saja tidak cukup. Mantan terpidana juga harus menyebutkan dalam setiap riwayat hidup yang dipublikasikan kepada publik," kata Titi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 3 April 2016.

Kerap Membangkang, DPR Akhirnya Tekan KPU Lewat UU Pilkada

Meski Titi sadar bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjelaskan bagaimana cara pengumuman mantan terpidana kepada publik atas statusnya. Namun setidaknya, setiap lembar media sosialisasi yang dipublikasikan harus memuat profil calon dengan statusnya tersebut.

"Jadi ada keterangan pasal dan substansi pidana yang dikenakan padanya. Lalu soal apa dan juga berapa hukuman yang dijatuhkan padanya," terang Titi.

DPR Minta KPU Tak Bikin Gaduh

Titi juga mengusulkan, pengumuman mantan napi itu paling tidak dilakukan, minimal di tiga media massa yang berbeda. Jika demikian, kata Titi, selaras dengan tujuan putusan MK bahwa hak bagi setiap orang maju pilkada, termasuk mantan napi, dan masyarakat lah yang menilai layak atau tidaknya setiap calon.

"Jadi ketika masyarakat tetap memilih si mantan terpidana, mereka tahu persis dan memahami konsekuensinya," tegas Titi.

Seperti diketahui, dalam draf revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pemerintah mengusulkan aturan mantan narapidana yang ingin maju Pilkada harus secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terkait statusnya sebagai mantan narapidana.

Model pengumumannya diatur paling tidak pernah dimuat di media massa dan diperkuat dengan surat keterangan dari pemimpin redaksi media massa lokal dan nasional, disertai bukti pemuatannya.

Hal itu dimuat dalam Pasal 45 ayat 2b draft revisi UU Pilkada yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Senin 28  Maret 2016 lalu. Dalam ayat tersebut dijelaskan di bagian awal bakal pasangan calon harus menyertakan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Selain itu di bagian kedua tertulis, ada pun bagi mantan narapidana harus sudah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya