Jaksa Agung Keluhkan Keterbatasan Anggaran

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung RI. Agenda rapat adalah pembahasan mengenai APBN-P 2016. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterbatasan anggaran Kejaksaan.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

"Anggaran Kejaksaan khususnya biaya penanganan perkara sangat jauh dari mencukupi. Keterbatasan biaya yang tersedia untuk menutupi biaya kantor," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juni 2016.

Keterbatasan juga katanya ada dalam biaya beberapa pemeliharaan. Namun walaupun begitu, Prasetyo mengaku mendukung penghematan yang diperintahkan oleh pemerintah.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

"Sudah ada pembicaraan dengan Kemenkeu untuk tentukan sektor yang bisa dikurangi dan mana yang justru harus ditambah," ujar dia.

Prasetyo menyebutkan keterbatasan anggaran itu dirasakan di pusat dan daerah. Karena itu pihaknya mengaku selalu menyiasati agar bisa dilakukan penghematan.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

"Anggaran yang terbatas dan kurang harus disiasati pimpinan kejaksaan pusat dan daerah. Yang mencolok keterbatasan, ketiadaan mengenai biaya pembentukan satgas P3TPK, penyelesaian tindak pidana korupsi. Tidak didukung biaya tambahan," kata Prasetyo.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025