Komisi Yudisial Minta Presiden Rombak Mahkamah Agung

Unjuk Rasa di Mahkamah Agung Tuntut Keadilan di Siak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perombakan pada lembaga Mahkamah Agung (MA). Perombakan dinilai akan dapat membenahi struktur organisasi sekaligus dapat menekan timbulnya mafia peradilan.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari menyebut perombakan itu penting dilakukan sebagai bagian dari reformasi peradilan.

"Kami mengusulkan agar ada restukturisasi organisasi MA. Selama ini ada overlap, tumpang tindih, terutama dominasi birokrasi di MA yang menyebabkan hakim tidak memiliki independensi, terkurangi independensinya," kata Aidul di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 1 November 2016.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Aidul menyebutkan, peradilan modern dapat diwujudkan, salah satunya dengan mengurangi fungsi birokrasi di tubuh MA tersebut. MA dinilai harus fokus pada tugas-tugasnya sebagai lembaga yudisial.

"Yakni memeriksa, mengadili dan memutus. Kalau tugas non-birokrasi, dikurangi," katanya.

MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng

Menurut Aidul, ada sejumlah hal lain yang juga dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Bahkan Presiden Jokowi sempat menanyakan mengenai prioritas yang harus didahulukan dalam melakukan reformasi peradilan tersebut.

"Kami sarankan dimulai dari reorganisasi MA karena akan berdampak luas pada kinerja MA yang akan mereduksi mafia peradilan dan berdampak luas juga pada kepercayaan publik," kata dia.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025