Politikus Gerindra: Salah Jika Sikap Kritis Dianggap Makar

Ahmad Dhani ditangkap jelang aksi damai 212.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Politikus Partai Gerindra, Ferry Juliantono, mengritik penangkapan aparat atas para tokoh atau aktivis jelang aksi super damai 2 Desember 2016 kemarin. Dia meyakini orang-orang itu tidak mungkin berbuat makar.

"Kalau kritis tak apa. Kalau kritis dianggap makar, ini salah," kata Ferry di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 3 Desember 2016.

Menurutnya, berbahaya ketika polisi atau pemerintah tak bisa membedakan antara sikap kritis dan tuduhan makar. Sebab, pasal makar menjadi pasal paling tinggi untuk pembungkaman.

"Tak ada yang ingin menjatuhkan pemerintah yang sah. Demo sebesar apapun kalau tak ada tuntutannya minta pemerintah diganti bukan makar," kata Ferry.

Ia menilai kalau ada rakyat yang meminta sidang istimewa melalui parlemen maka harus dipisahkan dengan persepsi yang dibangun kepolisian soal makar. Sebab, persepsi soal makar itu terlalu berlebihan.

"Makar istilah yang muncul oleh aparat jelang 411. Ketika ada rencana ngepung DPR, ada kekhawatiran massa mampu maksa MPR-DPR sidang dan pemaksaan kehendak balik ke UUD 45. Itu dibayangkan akan dibentuk pemerintahan Islam," Ferry.

Sebelumnya, aparat Poalda Metro Jaya menangkap sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Mereka berencana meminta agar Sidang Istimewa MPR digelar.

Nama-nama itu antara lain, Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Namun belakangan, tujuh dari mereka dilepaskan. Sedangkan tiga lainnya masih ditahan.

(ren)

Guru Besar UIN Jakarta: Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Agak Makar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025