Perludem: Pemberantasan Politik Uang Temui Jalan Buntu

Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2016 Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA.co.id – Dalam catatan akhir tahun 2016 oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), politik uang menjadi salah satu catatan penting yang menjadi sorotan. Perludem menganggap perubahan Undang-undang (UU) Pilkada dari UU Nomor 8 tahun 2015 menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pada Juni lalu justru berindikasi melegalkan praktik politik uang.

Mendagri Tegaskan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi, Ini Penjelasannya

Meskipun dalam UU Nomor 10 tahun 2016 memberikan penyempurnaan pada UU sebelumnya berupa sanksi pada penyelenggara politik uang, namun dalam penjelasan UU Nomor 10 tersebut, perbuatan memberikan uang kepada pemilih dengan alasan untuk makan, transportasi dan hadiah justru dapat memutihkan mereka dari sanksi berat politik uang.

"Padahal teori sederhana dalam melakukan politik uang adalah memberikan uang tunai (fresh money) kepada pemilih dalam suasana pemilihan dengan alasan apapun adalah bentuk politik uang," ujar Fadli Ramadhanil, peneliti Perludem di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2016.

Cak Imin Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bahlil: Golkar Sudah Bicara Itu Duluan

Politik uang ini juga menimbulkan prilaku pemilih yang mulai banyak meminta uang pada kandidat atau peserta pemilihan. Oleh karenanya, dalam UU Pilkada terbaru ini dimuat pemberian sanksi pada penerima uang.

Namun, Perludem memandang bahwa pemberian sanksi pada penerima juga harus diikuti oleh pendidikan politik dan sosialisasi yang memadai tentang adanya sanksi berat penerima politik uang dalam UU Pilkada yang baru. Ini agar sanksi pidana menjadi sanksi tertinggi setelah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Respons Dasco soal Usulan Cak Imin Gubernur Tak Dipilih Rakyat

"Ini menjadi suatu jalan buntu di tengah semangat pemberantasan politik uang yang dilakukan," kata dia.  

Posko pemenangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua

Fakhiri–Aryoko Unggul Versi Quick Count, Sekjen Golkar: Terima Kasih Rakyat Papua

Berdasarkan quick count, pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dalam pemungutan suara ulang Pilkada Provinsi Papua dengan 50.71 persen suara

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025