Bela Tersangka Makar, HNW Nilai Pemerintah 'Istimewakan' OPM

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, alias HNW berkomentar soal usul pembentukan panitia khusus kasus, atau pansus dugaan makar. Sebab, dalam kasus dugaan makar, penyidik dituding bekerja menabrak aturan.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Saya kira, kalau pansus itu dibentuk ada bagian dari pengawasan DPR terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia, karena DPR mempunyai kewenangan untuk pengawasan itu," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Karena itu, ketika atas hak tersebut dituduhkan pasal makar, maka akan timbul kontroversi.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Apakah itu benar makar? Apakah yang sudah dilakukan itu makar? Itu baru pernyataan pendapat. Agar clear dan tidak menimbulkan kontroversi dan hukum benar-benar tegak, ini makar, atau tidak makar, publik bisa diyakinkan makar nih loh dalilnya," kata Hidayat.

Ia melanjutkan, apabila para tersangka tidak terbukti makar, maka harus segera dibersihkan nama baiknya.  

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Ini bukan main-main, kita semuanya menolak makar. Apakah sesuatu itu makar, atau tidak itu harus dipastikan pada hukum dan ada pembuktian hukum. Ketika menimbulkan polemik di publik, maka DPR membuat pansus, kemudian membuktikan apakah ini sudah makar, atau belum," kata Hidayat.

Dia mencontohkan, bahkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sudah menyatakan perang terhadap Indonesia, mengibarkan bendera dan demonstrasi dua kali dua tahun berturut-turut di Bundaran HI, namun tidak ditangkap.

"Kami ingin melihat keseriusan polisi pada para pelaku makar, separatisme itu. Di Papua, banyak tuh kantor polisi yang diserang, dijarah, polisi ditembak mati dan dibunuh. Kalau mereka yang baru ngomong makar, ini tidak menyerang polisi dan tidak ada polisi yang terbunuh dan tidak ambil senjata, polisi juga penting untuk membuktikan," kata Hidayat. (asp)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025