MKD: Polisi Punya Progres Kasus Victor Laiskodat

Ketua DPP Partai Nasdem Victor Laiskodat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan komunikasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Partai Nasdem Victor Laiskodat.

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

MKD menilai, proses di Kepolisian sempat terkendala karena sejumlah hal. "Karena memang ada waktu-waktu yang kemarin ada libur panjang. Ada Hari Raya Idul Adha, sehingga pelapor, ini pelapor kita masalahnya. Ada enam pelapor yang melaporkan Viktor Laiskodat itu ketika dipanggil, nah itu ada yang nggak bisa datang," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Dasco mengatakan, hambatan ini bukan sepenuhnya salah polisi. Sementara pada kunjungan lalu, diketahui baru ada satu saksi yang datang memberi keterangan ke polisi. "Jadi, bukannya Bareskrim sengaja memperlambat. Dan kami cek mereka juga sudah mempunyai progres dan perencanaan lidik," ujar Dasco menambahkan.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Dasco menuturkan, lembaganya akan berkoordinasi dengan Bareskrim dalam kasus Laiskodat. Karena, ada sejumlah barang bukti yang perlu mendapat validasi dari Kepolisian. "Misalnya menyatakan bahwa rekaman itu valid, tidak diedit, itu kami tidak punya. Sehingga kami lakukan koordinasi dengan Bareskrim," ujarnya..

MKD akan proaktif untuk ikut memantau kasus di Bareskrim. Kemudian MKD juga akan melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang digunakan Laiskodat menyampaikan pidato kontroversial itu.

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

"Biasanya kan kalau kita sudah lihat TKP, alat bukti dan lain-lain, baru kemudian proses pelapor. Baru kemudian nanti setelah validasi atau kita dapat, nah itu kita (panggil) terlapor.” (mus)

Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025