Dua Pekan Jelang Vonis, Buni Yani Curhat ke Fadli Zon
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
Fadli menambahkan DPR hanya bisa mengawasi sesuai aturan yang ada. Ia berharap hukum tak menjadi alat kepentingan politik. Ia menegaskan kasus ini akan menentukan proses penegakan hukum ke depan.
"Apalagi punya motif balas dendam atau motif lain. Mestinya ini jadi bagian pertimbangan majelis hakim, persoalan harus kembali pada hukum. Saya sampaikan empati, sekaligus sebagai anggota DPR," ujar Fadli.
Menurutnya, sidang vonis Buni Yani akan menjadi pertaruhan apakah akan terjadi keadilan atau sebaliknya. "Saya tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang jalan menuju vonis," tutur Fadli.
Seperti diketahui, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Terkait kasusnya, Buni Yani akan segera menghadapi vonis pada 14 November 2017. (mus) Â Â Â
