BPOM Pastikan Air Minerel yang Beredar di Indonesia Aman

Kepala BPOM Penny K. Lukito
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Permatasari

VIVA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengimbau agar konsumen tetap tenang, karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM. 

img_title Viral Aksi Pria Bagi-bagi Amplop Cokelat dan Air Mineral Gratis bagi Para Pelamar Kerja: Baik Sekali

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, standar SNI tersebut telah sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM pun terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini ditegaskan untuk merespons kekhawatiran dan kontroversi penelitian tentang adanya mikroplastik (serpihan plastik dalam ukuran mikroskopik), yang ditemukan dalam jumlah kecil pada air minum dalam kemasan.

img_title Apel Pagi AQUA, Komitmen AQUA Pastikan Semua Produknya Aman dari Bromat

Air minum kemasan

Air mineral kemasan galon. (Ilustrasi)

img_title Jelang Buka Puasa, Ribuan Air Mineral Kemasan Diberi Gratis ke Warga Jakarta

"Tidak perlu panik, air minum dalam kemasan masih aman di minum hingga saat ini. Kami bisa memastikan AMDK yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar yang berlaku secara internasional dan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar Penny dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 18 Maret 2018. 

Dia mengatakan, BPOM selalu melakukan pengawasan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dengan melakukan pengajian dan pengawasan terhadap AMDK yang ada di Indonesia. Mulai dari sebelum diedarkan dan saat diedarkan, produk yang tidak memenuhi SNI akan ditindak sesuai aturan. 

Lebih lanjut, menurut Penny, belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. 

Karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.

Air Mineral Aqua

Air mineral kemasan botol. (Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini lembaga internasional terkait seperti EFSA, US-EPA, sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia. Hasilnya belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. 

"Ini adalah penelitian awal. Kami menunggu dari WHO terhadap revisi terhadap standar kita tentang AMDK di Indonesia," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut