Gojek Bungkam soal Rencana Jadi Perusahaan Transportasi

Transportasi online Gojek.
Sumber :
  • Serba Gojek

VIVA – Kementerian Perhubungan segera merampungkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ekonom Sebut Perkotaan Juga Butuh Koperasi Merah Putih Cegah Kemiskinan Bertambah, Begini Konsepnya

Akan ada penambahan pasal dalam aturan tersebut yang akan mengubah status Gojek dan Grab dari aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Chief Executive Officer (CEO) Gojek, Nadiem Makarim tak mau menanggapi hal tersebut. Ia hanya meminta maaf dan tak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Gojek-Tangkas Jalin Kerja Sama Pengadaan Motor Listrik

"Mohon maaf banget, saya belum bisa comment," kata Nadiem ditemui usai menghadiri acara The Economist Event Indonesia Summit 2018, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis 5 April 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo  sebelumnya mengatakan, perubahan Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi diharapkan bakal terwujud pada bulan ini setelah revisi permen selesai.

Buka Ruang Komunikasi, Direktur GOTO Janji Jawab Semua Keresahan Mitra Driver

"Kita nunggu dialog dengan stakeholder. (Target selesai) Ya mungkin bulan ini," kata Sugihardjo saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018.

CEO Gojek Nadiem Makarim.

Dia mengatakan, setelah aplikator berubah menjadi perusahaan transportasi, akan memudahkan pemerintah untuk mengaturnya. Akan ada kewajiban Gojek maupun Grab sebagai perusahaan transportasi.

"Sekarang kalau aplikator kita nyatakan angkutan umum maka ada kewajiban-kewajibannya sebagai perusahaan angkutan umum," katanya.

Jika perusahaan tersebut melanggar, akan ada sanksi tegasnya sebagai perusahaan transportasi.

"Jika dia melanggar, maka ini bukan hanya untuk aplikator tapi terhadap semua perusahaan angkutan umum darat, laut, udara maupun kereta api itu ada sanksinya," katanya.

Dia menambahkan, sanksinya akan berupa teguran hingga pencabutan izin. "Mulai dari teguran sampai pencabutan izin. Kalau dia tidak terdaftar (sebagai perusahaan transportasi) kita tidak bisa memberikan aturan," kata dia.

Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.

Gak Nyangka Melihat Isi Garasi Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim baru-baru ini diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2025