Libur Bersama 7 Hari, Jatah Cuti Tahunan PNS Tak Terpotong

Asman Abnur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jatah cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tak terganggu, dengan adanya keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari.

Dishub Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2024

Meski demikian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menyampaikan hal itu hanya berlaku bagi PNS yang harus masuk kerja saat cuti bersama.

"Untuk PNS sudah diatur PP 33, cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan," ujar Asman di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2018.

Cuti Bersama Waisak? Simak 5 Ide Kegiatan Seru Hemat Biaya di Long Weekend!

Ilustrasi PNS.

Asman menjelaskan, hal itu diambil sebagai bentuk kompensasi bagi para PNS yang harus masuk kerja. Pemerintah menetapkan PNS-PNS itu, di antaranya berada di sektor pelayanan umum seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, hingga keamanan, dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, serta perhubungan.

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa hal ini dilakukan supaya pelayanan-pelayanan umum utama tidak terganggu, meski masa cuti bersama, ditambah libur Lebaran, begitu panjang. Hal yang sama juga dilakukan supaya efek negatif kebijakan cuti bersama terhadap perekonomian tidak terlalu besar.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," ujar Puan.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Sunarto mengungkap salah satu alasan hakim Indonesia menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan. Dia menyebutkan, salah sa

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2024