Arif Budimanta: Kebijakan Pajak Era Jokowi untuk Indonesia Maju

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta.
Sumber :

Bahkan besaran PTKP tersebut masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp3,9 juta. Padahal, pada 2017 sektor yang menyerap tenaga kerja paling banyak adalah pertanian.

Mahfud MD Sebut Intervensi Eksekutif Ciri-ciri dari Pemerintah Otoriter

“Bisa dibayangkan apabila besaran PTKP tidak ditingkatkan akan memberatkan rakyat kecil. Data itu juga menunjukan potensi basis pajak kita masih sangat terbuka lebar,” ucapnya

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memangkas pajak dengan menaikkan besaran PTKP hingga dua kali sejak 2014. Pada 2015, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015, besaran PTKP meningkat menjadi Rp3 juta. Setahun kemudian besaran PTKP menjadi Rp4,5 juta berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016.

Dukungan Bea Cukai Banten untuk Pameran Internasional IndoBuildTech 2024

Besaran PTKP tersebut, lanjut Arif, tidak jauh berbeda dengan PTKP yang diterapkan oleh Thailand. Berdasarkan Revenue Department of Thailand per 2017, Negeri Gajah Putih tersebut memberlakukan bebas pajak terhadap penghasilan 150.000 bath atau sekitar Rp5 juta. Sementara itu, mengacu pada Inland Revenue Board of Malaysia per 2017, pemerintah Malaysia menetapkan besaran PTKP yakni RM5.000 atau sekitar Rp17,5 juta/bulan.

Arif menegaskan, hingga saat ini kontribusi pajak terhadap penerimaan negara masih sangat besar. Mengacu pada data Kementerian Keuangan, pada 2017, pajak menyumbang pendapatan negara sebesar 80,6 persen.

Tahun 2023, Pertamina Kontribusi Rp426 Triliun Pada Penerimaan Negara

“Sementara itu, sepanjang tahun lalu realisasi kontribusi pajak terhadap pendapatan negara dalam data realisasi sementara sebesar 85,4 persen. Ini angka yang besar sekali sehingga tidak mungkin pajak dipangkas secara besar-besaran,” tutup Arif.

.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024