PLN Pastikan Pasokan Listrik, Asosiasi Dorong Sertifikasi Gedung
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
“Begitu ada kejadian yang terkait dengan dengan kecelakaan kerja di sebuah gedung. Maka orang yang paling selalu bertanggung jawab adalah kepala teknisi gedung atau manajer pemeliharaan dan fasilitas gedung. Jadi diperlukan kompetensi yang legal di sini,” ujarnya.
Dia menambahkan selama ini, sertifikasi gedung, khususnya untuk bangunan yang dikelola asing harus melalui sertifikasi atau kompetensi internasional. Padahal, dengan anggota BEA sekitar 700 orang, sudah mampu atau memiliki kualifikasi yang memadai. Yang dibutuhkan saat ini adalah legalitas mengenai profesi pemelihara gedung.
Sebagai informasi, data dari Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta menyebutkan bahwa gedung layak fungsi di Indonesia hanya mencapai 70 persen dari total yang ada.
“Kami harapkan dengan expo ini, profesi pemelihara gedung bisa saling bertukar pikiran dan lebih akrab di masyarakat,” ungkapnya.
