KCN Bantah Publikasi KBN Soal Pengembangan Pelabuhan Marunda
- Repro video.
Selain itu menurut dia, mengenai pembagian dividen dalam kurun 2004-2018 yang menyebutkan KBN hanya menerima pembagian dividen Rp 3,1 miliar rupiah. Dalam publikasi tersebut, KBN tidak menyebutkan fakta bahwa dalam perjanjian kerja sama, KBN-lah yang memiliki kewajiban untuk mengurus segala izin yang berkaitan dengan pelabuhan KCN.
Namun pada kenyataannya, KBN sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengurus segala izin yang berkaitan dengan pelabuhan KCN. Sehingga KTU-lah yang mengurus segala perizinan yang baru tuntas pada 2011.
“Dengan demikian, KBN seharusnya tahu bahwa dalam kurun 2004-2012, tidak ada pembagian dividen karena perusahaan KCN belum beroperasi sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan,” ujar dia.
Pembagian dividen telah dilakukan pada 2013 dan 2014. Sedangkan untuk 2015-2018, belum ada dividen yang dibagikan karena terjadi dispute dalam kepemilikan komposisi saham di KCN. Bahwa saat ini telah ada dana hasil usaha lebih dari Rp200 miliar yang siap dibagikan dalam bentuk deviden jika diadakan RUPS.
Sebagai informasi, hingga saat ini, pelabuhan KCN yang rencananya terdiri dari tiga dermaga, baru beroperasi satu dermaga, itu pun belum 100 persen. Karena berbagai hambatan yang timbul akibat dari permasalahan komposisi saham yang berlarut-larut.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan di atas, maka kami harapkan permasalahan ini dapat didudukkan dengan sebenar-benarnya, dan kembali kami meminta kepada KBN untuk menjalankan bisnis dan bermitra secara profesional dan berkeadilan," ungkapnya.
