APTI Sebut Industri Hasil Tembakau Kontribusi Banyak untuk Negara

Panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dan yang paling memprihatinkan, kata dia, petani tembakau masih terhantam oleh gelombang impor tembakau yang sampai saat ini masih di biarkan liar. Sehingga sangat berpengaruh terhadap hasil panen petani nasional. 

APTI Desak Pemerintah Pro Industri Tembakau, Dampaknya Akan ke Petani

Menurutnya, hanya di pertengahan tahun ini pengaturan impor tembakau baru dibuatkan regulasinya oleh Pemerintah lewat kementerian Pertanian dan Perdagangan. Dengan tujuan tujuannya untuk mengontrol impor tembakau agar bisa terdeteksi demi melindungi hasil panen nasional 

"Akan tetapi belum diaplikasikan fungsinya. Semoga di akhir tahun ini bisa direalisaikan aturan tersebut," ujar Agus.

Pemerintah Diminta Tak Timpang Soal Regulasi Industri Hasil Tembakau

Melihat berbagai persoalan yang terjadi di sektor IHT, Agus pun menyarankan agar pemerintah melakukan beberapa hal atau langkah konkret yang pada intinya adanya keberpihakan pemerintah terhadap sektor IHT.

"Dengan dalih apapun mohon pertanian tembakau untuk dilestarikan jangan di dorong untuk dihilangkan. Secepatnya Pemerintah dalam hal ini Kementan dan Kemendag untuk segera menerapkan aturan pengaturan importasi tembakau dari luar," tegasnya.

Pentingnya Informasi Produk Tembakau Olahan Lindungi Hak Konsumen

Selain itu, Agus juga menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus menerapkan kebijakan disparitas cukai. Yaitu menerapkan pengenaan cukai lebih tinggi bagi rokok berbahan baku impor. 

"Bila dibandingkan dengan rokok kretek yang notabanenya sebagai penyerap bahan baku lokal atau nasional artinya cukai rokok kretek lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok berbahan baku impor," tegasnya.

"Maksimalisasi penggunaan cukai 2 persen yang kembali ke daerah untuk dipergunakan demi kepentingan petani tembakau," tambahnya.

Selain itu dia pun meminta, pemerintah jangan terlalu menekan peredaran produksi tembakau (rokok ) atau terlalu membatasi ruang gerak perokok. Khususnya dengan menekan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Karena tembakau sampai saat ini masih di serap industri rokok, kalau ruang peredarannya sangat di batasi akan berpengaruh terhadap penyerapan lokal," tegasnya.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Revisi PP Tembakau Dianggap Ancam Pemasukan Industri Periklanan dan Kreatif

Revisi itu disebut memiliki dorongan pelarangan total iklan rokok yang merugikan para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha di industri periklanan, penerbitan, penyiaran,

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2023