Begini Strategi Sri Mulyani Tingkatkan Tax Ratio Indonesia

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, dalam meningkatkan tax ratio, pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka peningkatan penerimaan negara.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Menteri yang akrab disapa Ani itu mengatakan, strategi optimalisasi penerimaan pajak yang difokuskan pada kepatuhan wajib pajak itu, merupakan strategi multidimensi yang meliputi aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Selain itu, pemerintah juga secara gencar melakukan reformasi perpajakan yang mencakup beberapa pilar utama yaitu sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, organisasi, dan regulasi perpajakan," kata Ani di Gedung DPR RI, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 16 Juli 2019.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Kemudian dalam rangka memperluas cakupan pembayar pajak, lanjut Ani, pemerintah pun memiliki dan akan terus melaksanakan sejumlah terobosan guna merealisasikan hal tersebut.

Seperti misalnya melalui pemberian insentif penurunan tarif pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjaring wajib pajak baru melalui program Konfirmasi Status Wajib Pajak, serta pengembangan tax agent yang bekerja sama dengan pihak eksternal pemerintah. 

Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Validasi NIK ke NPWP, Begini Caranya Daftarnya

Sementara itu, dalam rangka mendukung aktivitas penggalian potensi pajak, kualitas data dan informasi merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan aktivitas tersebut.

"Karenanya, pemutakhiran data perpajakan senantiasa dilakukan secara berkesinambungan, khususnya sejak berakhirnya program tax amnesty dan diberlakukannya kebijakan Automatic Exchange of Information," ujar Ani.

"Dari aspek sumber daya manusia, pemerintah juga menyadari bahwa penguatan SDM aparatur pajak mutlak diperlukan, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan era digitalisasi," tuturnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024