Menkeu Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Wah Harga Boba Bakal Naik

Ilustrasi bobba, minuman berpemanis
Sumber :
  • Pixabay/sam651030

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, minta izin kepada DPR RI untuk mengenakan cukai minuman berpemanis. Menurut dia, konsumsi minuman berpemanis perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan penyakit diabetes.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Namun, Sri mengatakan pengenaan cukai ini masih dalam tahapan rencana awal. Sebab, Kementerian Keuangan belum menghitung dampak inflasi dari barang yang langsung dikonsumsi masyarakat itu.

Berikut alasan Sri Mulyani usulkan minuman berpemanis dikenai cukai ke DPR RI seperti dilansir Vivanews pada Rabu, 19 Februari 2020.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Cegah diabetes

Tahun 2013, Sri mengatakan penyakit diabetes melitus yang dipicu gula itu menyerang masyarakat di bawah usia 15 tahun. Bahkan, jumlahnya sebesar 1,5 persen dari total penduduk. Tahun 2018, menjadi 2 persen.

Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Validasi NIK ke NPWP, Begini Caranya Daftarnya

"Jadi kalau penduduk kita 260 juta bisa dibayangkan pertumbuhannya. Ini kalau kita bicara BPJS Kesehatan kemarin, menyumbang biaya cukup besar," katanya.

Selain itu, Sri mengatakan minuman berpemanis juga dapat memicu obesitas yang berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
 
Ia mencontohkan di Singapura, pengurangan konsumsi gula yang menimbulkan obesitas itu menjadi program prioritas. Sebab, dianggap sebagai pemberat biaya kesehatan dan klaim asuransi terbesar.

"Yang paling bagus memang sayuran dan buah. Di New York bukan hanya cukai, bahkan di semua restoran harus disebutkan berapa persen gula dan kalorinya," ujarnya.

Pengenaan hanya untuk importir

Sri mengusulkan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis ini hanya kepada pabrikan atau importir, sehingga tidak berlaku untuk nonpabrik atau UMKM.

"Kami usulkan adanya pengecualian dalam bentuk nonpabrik atau UMKM. Juga untuk yang diekspor, juga enggak. Karena masalahnya ke negara lain, bukan kita. Subjeknya pabrikan atau importir," kata Sri.

Sementara, Sri menjelaskan mengenai tarif untuk pemanis berjenis teh kemasan senilai Rp1.500 per liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp2,7 triliun. Kemudian, karbonasi senilai Rp2.500 per liter dengan potensi penerimaan Rp1,7 triliun, dan untuk produk seperti energy drink, kopi kemas hingga konsentrat lainnya sebesar Rp2.500 per liter dengan potensi penerimaan Rp1,85 triliun.

"Sehingga ada potensi penerimaan total Rp6,25 triliun. Kami belum ada hitungan dampak inflasinya, tapi akan lebih tinggi karena ini langsung dikonsumsi," ucapnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024