Anggaran Dipotong, BPS Manfaatkan Ketua RT untuk Sensus Penduduk

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan tidak bisa menjalankan sensus penduduk secara penuh sesuai renana awal karena wabah virus corona (Covid-19). Selain itu juga karena pemangkasan anggaran. 

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, awalnya mekanisme sensus penduduk pada 2020 tidak hanya melalui mekanisme secara online, melainkan juga menggunakan mekanisme tatap muka, untuk mengoptimalkan data.

Namun, karena menyebarnya wabah virus itu di Indonesia sejak pertengahan Maret dan ditetapkannya kebijakam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), BPS belum bisa melanjutkan rancangan awal survei penduduk.

Kisa Rizky Ridho Jualan Ayam saat Liga Dihentikan Akibat Pandemi: Uang Sisa Rp400 Ribu

"Di awalnya memang kita merencanakan tatap muka terjun ke lapangan pada Mei 2020 tapi karena adanya Covid-19 kita rencanakan September. Tapi, karena kita enggak yakin apakah Covid-19 juga selesai pada September," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu malam, 6 Mei 2020.

Di sisi lain, dia menekankan, dengan pemangkasan anggaran hingga 41 persen untuk menangani dampak Covid-19, BPS juga tidak lagi bisa melaksankan sensus secara tatap muka. Meski begitu, BPS akan memanfaatkan ketua RT di seluruh Indonesia.

Lekas Pulih dari COVID-19, Indonesia Sukses Lalui Pandemi Mencekam

"Ada efisiensi anggaran BPS 41 persen, maka tahun ini kita enggak lagi tatap muka, kita akan libatkan ketua RT seluruh Indonesia yang mencapai 1,2 juta untuk distribusikan survei itu ke masing-masing rumah tangga," ujarnya.

Untuk memastikan sensus itu terpenuhi secara optimal, Suhariyanto melanjutkan, pada 2021 ketika persoalan wabah Covid-19 selesai maka BPS akan melakukan sampling data untuk mengetauhi proyeksi jumlah teranyar penduduk Indonesia.

"Pada 2021 akan kita ambil sampel untuk membuat proyeksi penduduk Indonesia sampai 2020. Kemudian pada masa PSBB ini kita komitmen untuk tertibkan data strategis ini penting supaya kita bisa lihat seberapa besar dampak ekonominya," ujarnya.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025